BAB I
LEMBAGA PEMERINTAHAN
DESA DAN KECAMATAN
I.
STANDAR KOMPETENSI :
1.
Memahami Sistem
Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan
II.
KOMPETENSI DASAR :
1.1
Mengenal lembaga
lembaga dalam susunan Pemerintahan Desa dan
Pemerintahan Kecamatan.
1.2
Menggambarkan struktur
Organisasi desa dan Pemerintah Kecamatan.
A. Lembaga Pemerintahan Desa dan
Kecamatan
1. Pemerintahan Desa
v . PEMERINTAHAN
1. Pengertian pemerintahan
Syarat terbentuknya suatu negara
adalah:
Ø
Adanya rakyat
Ø
Adanya wilayah
Ø
Adanya pemerintahan yang berdaulat
Ø
Adanya pengakuan dari negara lain
Negara merupakan suatu organisasi
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan. Pemerintahan adalah sistem untuk menjalankan
kewenangan dan kekuasaandalam mengatur
kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian –
bagiannya.
Pernahkah kamu mengunjungi suatu desa? Tahukah kamu yang dimaksud dengan
desa? Di manakah letak dan bagaimana suasana desa? Jika kita mendengar kata
desa, yang muncul adalah sebuah tempat yang hijau dan letaknya jauh dari kota.
Namun, sebenarnya desa tidak hanya terletak di kaki gunung, di dekat pantai,
bahkan di pinggiran sebuah kota pun ada desa.
Masyarakat di wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan
antarindividu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut
saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari - hari mereka masih
tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani,
nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.Penyebutan desa di
Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang me nyebutnya
"Nagari", seperti di Sumatra Barat, "Gampong" di Nanggroe
Aceh Darussalam, "Lembang" di Sulawesi Selatan, "Kampung"
di Kalimantan Selatan dan Papua, dan "Negeri" di Maluku. Namun, ciri
khas suatu desa tidak hilang. Siapakah yang menjalankan pemerintahan di desa?
Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan.
2.
Tugas dan tanggung jawab pemerintah
Tugas pemerintah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
Ø Melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
Ø Memajukan kesejahteraan umum
Ø Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ø Ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat adalah:
Ø Menjaga keamanan dan ketertiban
Ø Meningkatkan taraf hidup rakyat
Ø Pemerataan pembangunan
Ø Menyediakan sarana perumahan,
kesehatan, pendidikan, transportasi dan lain-lain
Ø Membangun dan memelihara
lingkungan hidup yang sehat
Ø Menyediakan
bahan pangan, sandang, dan sarana hiburan yang terjangkau oleh masyarakat
Ø Memelihara anak terlantar dan
membantu fakir miskin.
B.
PEMERINTAH DAERAH
1. Susunan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah adalah pemerintahan yang mewakili pemerintahan pusat
di suatu daerah dalam suatu wilayah satu negara. Hal tersebut sesuai dengan
pasal 18 dan pasal 18B UUD 1945. Negara Republik Indonesia sebagai negara
kesatuan menganut beberapa asas yaitu:
Ø Asas Desentralisasi
Ø Asas Sentralisasi
Ø Asas Dekonsentrasi
Ø Asas Tugas Pembantuan
2.
Pemilihan kepala daerah
Pilkada dilaksanakan dengan
mendatangi tempat pemungutan suara pada waktu dan tempat yang telah ditentukan,
lalu memilih gambar pasangan kepala daerah dan wakilnya yang menjadi
pilihannya.
v Syarat – syarat
warga negara yang dapat memilih:
Ø WNI
Ø Telah berumur minimal 17 tahun
atau sudah kawin
Ø Tidak sedang di cabut hak
pilihnya
Ø Tidak sakit ingatan
BAB 2
SISTEM PEMERINTAHAN DESA DAN
KECAMATAN
A.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA
1. SISTEM PEMERINTAHAN DESA
Desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga. Desa
memilikibatas-batas wilayah tertentu dan memiliki kekuasaan hukum, serta
dikepalai oleh seorang kepala desa.
Sistem pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan badan
permusyawarahan desa. Pemerintahan adalah kepala desa dan perangkat desa.
1.
Tujuan dan tanggung jawab kepala desa sebagai berikut:
v Memimpin
penyelenggaraan pemerintah desa
v Membina
kehidupan masyarakat desa
v Membina
perekonomian desa
v Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
v Mendamaikan
perselisihan masyarakat desa
v Mewakili desanya
di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
2. Urusan pemerintah yang
menjadi kewenangan desa mencakup :
1)
Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak
asal-usul desa
2)
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturan kepada desa.
3)
Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah
propinsi dan atau Pemerintah kabupaten/kota.
3.
Pelaksanaan pembangunan kawasan pedesaan harus
memperhatikan:
1.
Kepentingan desa.
2.
Kewenangan desa.
3.
Kelancaran pelaksanaan investasi.
4.
Kelestarian lingkungan hidup.
·
Tugas RT:
1)
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat
yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
2)
Memelihara kerukunan hidup warga.
3)
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan.
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
·
Tugas RW:
1)
Menggerakkan swadaya masyarakat, gotong royong dan
aspirasi masyarakat.
2)
Membantu pelaksanaan tugas pokok dalam bidang
pembangunan di kelurahan/desa.
3)
Pelaksanaan dalam menjebatani hubungan antar rukun
tetangga dengan pemerintah.
v GAMBAR PENDUDUK DESA
Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala
desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara
pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan
pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan
kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan
calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/ wali kota, paling
lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan
gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang
diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah
"bengkok" atau tanah "carik". Setelah masa jabatannya
habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan demikian, kepala
desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung
jawab, di antaranya:
1.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2.
Membina perekonomian desa;
3.
Membina kehidupan masyarakat desa;
4.
Memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa;
5.
Mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat
di desa;
6.
Mewakili desanya baik di dalam dan di luarpengadilan
dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Menurut
Undang Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi melindungi
berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota
BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat. Di desa dibentuk juga beberapa lembaga
kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa.
Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang - undangan. Tugas lembaga
tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa.
Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip),
PKK, dan Karang Taruna. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan
wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan
desa yang dilakukan secara gotong royong.
Pengurus LKMD umumnya
tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah
membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian
pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses
perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat
mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada
pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu - ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK
biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau 2.
2. Pemerintahan Kelurahan
Setelah kamu
memahami desa, kita akan mempelajari kelurahan. Apa yang kamu ketahui tentang
kelurahan? Di manakah letak kelurahan? Pemerintahan kelurahan berbeda dengan
pemerintahan desa. Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Perbedaan
desa dan kelurahan dapat terlihat dari pemimpin dan cara pemilihannya. Kepala
kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah.
Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam
menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala
kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia harus
mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan.
Selain itu,
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Orang yang
menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Tugas
lurah bukan hanya memimpin masyarakat di wilayahnya, tetapi masih banyak lagi
tugas yang lain. Nah, apa saja tugas - tugas seorang lurah? Ayo, kita pelajari
bersama-sama.
v Lurah mempunyai tugas,
di antaranya:
1.
Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
2.
Memberdayakan masyarakat;
3.
Melayani masyarakat;
4.
Menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat
tenteram dan tertib;
5.
Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di
masyarakat;
Dalam melaksanakan
tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Lurah
dibantu oleh beberapa perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada lurah.
Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).
PKK ber
tujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian
keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos
pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng
obatan gratis. Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna
adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh
dan berkembang atas dasar kesadaran
dan tanggung jawab
sosial dari, oleh, dan untuk
masyarakat terutama generasi
muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat
dan terutama bergerak dibidang
usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam
Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi
pedoman:
v Tujuan
Tujuan Karang
Taruna adalah :
a. Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran
dan tanggung jawab
sosial setiap generasi
muda warga Karang Taruna
dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa
dan semangat kejuangan
generasi muda warga Karang
Taruna yang Trampil
dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya
potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya
setiap generasi muda
warga Karang Taruna untuk
mampu menjalin toleransi
dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
e. Terjalinnya
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam
rangka mewujudkan taraf
kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya Kesejahteraan
Sosial yang semakin meningkat bagi
generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi
sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan
sosial generasi muda di desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat yang dilaksanakan
secara komprehensif, terpadu
dan terarah serta berkesinambungan oleh
Karang Taruna bersama pemerintah
dan komponen masyarakat lainnya.Tugas
Setiap Karang
Taruna mempunyai tugas
pokok secara bersama-sama dengan
Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan social terutama yang
dihadapi generasi muda,
baik yang bersifat preventif,
rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
v Setiap Karang
Taruna melaksanakan fungsi :
a.
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b.
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi
masyarakat.
c.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan.
d.
Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e.
Penanaman
pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.
Pemupukan
kreatifitas generasi muda
untuk dapat mengembangkan tanggung
jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, edukatif,
ekonomis produktif dankegiatan
praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan
sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara
rujukan, pendampingan, dan
advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem
jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan
berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha
pencegahan permasalahan sosial
yang aktual.
Karang Taruna merupakan salah satu
organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi
pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari
organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi
individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan
agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di
bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian,
olahraga, atau lingkungan hidup.
Organisasi
Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang
Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan
kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di
bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan
dan kesatuan di antara generasi muda.
Adapun sumber pendapatan desa adalah
sebagai berikut.
v Pendapatan asli
desa yang meliputi:
1.
Hasil Usaha Desa;
2.
Hasil Kekayaan Desa;
3.
Hasil Swadaya Dan Partisipasi;
4.
Hasil Gotong Royong.
v Bantuan Pemerintah
Kabupaten Meliputi :
1.
Bagian Perolehan Pajak Dan Retribusi Daerah,
2.
Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Tingkat Daerah.
3.
Bantuan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi.
4.
Sumbangan Pihak Ketiga, Misalnya Berupa Dana Hibah.
5.
Pinjaman Desa
Sumber
pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD
dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati. Dengan demikian, pada
dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus
menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, wewenangnya
tidak boleh disalahgunakan. Nah, kamu sekarang sudah paham tentang pemerintahan
desa, tetapi apa bedanya dengan pemerintahan kelurahan? Selanjutnya, akan
dipelajari tentang pemerintahan kelurahan.
Sejak 1998, pemerintah pusat
mencanangkan Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM
dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskin an, perluasan kesempatan kerja
di perdesaan, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian
masyarakat perdesaan. Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut berperan agar
program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pemerintahan desa
atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan
masyarakat. Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat kamu lihat dalam tabel
berikut.
Setelah kamu
memahami perbedaan antara desa dan kelurahan, kita lanjutkan pembahasan materi
pada pemerintahan kecamatan.
3. Pemerintahan Kecamatan
Kamu pasti pernah mendengar dan
mengenal istilah kecamatan. Tahukah kamu, apa yang dimaksud dengan kecamatan?
Apa tugas seorang camat? Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa
desa dan atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah, kecamatan
dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh
sekretaris camat (sekcam). Adapun seorang camat mempunyai tugas sebagai
berikut.
1.
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2.
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum.
3.
Mengoordinasikan penerapan dan pene gakan peraturan
perundang - undangan.
4.
Mengoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasana
dan fasilitas pelayanan.
5.
Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan
pemerintahan di tingkat Kecamatan.
6.
Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau
kelurahan.
7.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya. Juga yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau
kelurahan.
Camat
diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota.
Seorang camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai
pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan
tugasnya, camat dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan bertanggung
jawab kepada camat. Camat harus mem pertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada
bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian,
camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam
menjalankan tugasnya.
B. Susunan Pemerintahan Desa dan Kecamatan
1. Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala
desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan
kebutuhan di desa. Perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut.
a. Sekretaris Desa
Salah satu perangkat desa ialah
sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat
surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
b. Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan
Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama
kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat. Anggota
BPD adalah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan menjadi anggota
BPD dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatannya adalah enam tahun yang
dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti kepala
desa. Hal apa saja yang menjadi urusan perangkat desa? Perangkat desa merupakan
badan yang ada di desa dengan tujuan membantu urusan dalam pemerintahan desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain sebagai berikut.
Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul
desa. Misalnya, mengangkat ketua RW dan RT.
Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,
tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. Misalnya, membuat
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau
pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan
diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan
LKMD.
Dengan demikian, pemerintahan desa
berperan bagi kehidupan masyarakat di desa.
Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas - batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Untuk lebih memahaminya, perhatikanlah susunan pemerintahan desa berikut.
Kantor Kepala Desa Tegal sembadra
2. Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan
merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di
tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan
langsung dengan masyarakat.
A. Lurah
1.
Lurah mempunyai tugas pokok menyelanggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan diwilayah kerjanya.
2.
Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
bupati yaitu:
1.
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
2.
Pemberdayaan masyarakat
3.
Penyelanggaran ketentraman dan ketertiban umum
pelayanan masyarakt
4.
Pemeliaharanprasarana dan fasilitas pelayanan umum
5.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai lingkup tugas dan fungsi.
3.
Melaksanakan pelayanan, perizinan dan pemberian
rekomendasi kepada masyarakat sesuai tugas dan lingkup kewenangannya
4.
Pemeliaharan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
diwilayah kelurahan.
5.
Melaksanakan identifikasi potensi pendapatan daerah.
B. Sekretaris Lurah
1. Sekertaris
lurah mempunyai tugas pokok membantu lurah mengkoordinasikan penyusunan program dan menyelanggarakan tugas
program dan menyelanggarakan tugas
seksi secara terpadudan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh
prangkat dan aparatur kelurahan.
2. Berdasarkan tugas pokok diatas maka uraian tugas
sekretaris
lurah adalah sebagai berikut :
1.
Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunaan
rancangan
2.
program kerja dan kegiatan dilingkungan kelurahan.
3.
Menjabarkan perintah atasan sesuai ketentuan yang
berlaku.
4.
Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis
penyelanggaran evaluasi dan pelaporan
urusan pemerintahan umum, sosial,ekonomi dan kesejahteran rakyat.
5.
Mengolah administrasi keuangan yang meliputi penyiapan
bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja pembekuan,verifikasi serta
perbendaharaan di kelurahan.Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi serta
menyusun standar pelayanan di kelurahan.
C. Kasi Pemerintahan
Seksi
pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
penyelanggaran pemerintahan lingkup
kelurahan sesuai ketentuan yang
berlaku.Menyelanggarakan urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan
penyelanggara bidang kesatuan bangsa politik dan pemilu, bidang pertahanan
serta bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai lingkup
tugas dan kewenangannya. Melaksanakan pengawasan atas tanah-tanah aset
pemerintah kabupaten di wilayah kelurahan. Melaksanakan pelayanan perizinan dan
pemberian rekomendasi Kepada masyarakat berdasarkan bidang tugas dan lingkup
kewenangan kelurahan. Uraian tugas berdasarkan item diatas adalah sebagai
berikut :
1.
Pengajuan kartu tanda penduduk
2.
Pembuatan kartu keluarga
3.
Rekomendasi surat pindah
4.
Rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
5.
Serat keterangan alih waris
D. Kasi
Kessos dan Ekonomi Masyarakat
Seksi
kesejahteran soial ekonomi masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan
dan pengembangan kegiatan perekonomian
yang meliputi perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan,
perkoperasian, UMKN, dan golongan ekonomi lemah, pertanian, perternakan,
kehutanan, perkebunan, perikanan, perlautan, perhubungan, lingkungan hidup dan
ketenagakerjaan di wilayah kelurahan. Menyusun rencana dan melaksanakan
pemberian bantuan dana bagi pembangunan desa, pembinaan UDKP dan usaha ekonomi
masyarakat.
Melaksanakan
usaha sosial dan kesejahteran rakyat termasuk penyelanggaran pendidikan dan
kesehatan sesuai kewenangan. Melaksanakan pengembangan keolahragaan,
kepemudaan, kepramukaan, kesenian, kebudayaan dan keluarga berencana di wilayah
kelurahan. Memfasilitasi dan melaksanakan pembinaan lembaga adat di wilayah
kelurahan. Pembuatan surat keterangan tidak mampu,dan pembuatan rekomendasi
nikah.
E. Kasi Pemberdayan Masyarakat
v Seksi pemberdayaan
masyarakat bertugas yaitu :
1.
menyelanggarakan urusan termasuk pembinaan ketahanan
sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
2.
Melaksanakan bimbingan kelembagaan masyarakat dan
pembangunan sumber daya manusia lingkup kelurahan.
3.
Melaksanakan bimbingan teknis motivasi dan upaya-upaya
penggalian kegiatan swadaya gotong-royong masyarakat di wilayah kelurahan .
4.
Menganalisa dan mengolah data dan informasi yang
berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat termasuk pembinaan ketahanan
masyarakat.
5.
Melaksanakan pengawasan dan pengadilan atas
pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
6.
Pembuatan rekomendasi ijin mendirikan bangunan
7.
Pembuatan surat keterangan ijin usaha/pinjaman ke bank
8.
Melaksanakan pembinaan dan bimbingan terhadap
peningkatan kesejahteran keluarga melalui 10 program pokok PKK.
9.
Melaksanakan program kegiatan peningkatan peran wanita
menuju keluarga sehat sejahtera.
v Seksi
ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas yaitu :
1.
melaksanakan pembinaan urusan ketentraman dan
ketertiban sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
2.
Melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap petugas
pelindung masyarakat di wilayah kelurahan.
3.
Melaksanakan pembinaan fasilitas terhadap upaya-upaya
yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam rangka menciptakan dan memilihara
ketentraman dan ketertiban di wilayah
kelurahan.
Penegakan
pelaksanaan PERDA keputusan bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya
di wilayah kelurahan. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan
bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah. Jabatan
fungional mempunyai tugas membantu lurah melaksanakan tugas pekerjaan sesuai
bidang tugas dan kealihan yang dimiliki.
Mengadakan koordinasikan dan sikonisasi dengan unit kerja lainnya di
lingkungan kelurahan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Membuat
laporan baik lisan maupun tulisan kepada lurah sebagai penanggungjawaban atas
pelaksanan tugasnya.
Melaksanakan tugas lain yang di berikan
oleh lurah sesuai bidang tugasnya. Dalam menjalankan semua perencanaan pem bangunan di kelurahan
terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi
masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Adapun yang
menjadi tata urusan dalam kelurahan dapat dilihat dalam susunan pemerintahan
kelurahan berikut ini.
3. Pemerintahan di Kecamatan
Dalam wilayah kecamatan, ada tiga
unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah sebagai
berikut.
A.
CAMAT
Camat
merupakan kepala wilayah kecamatan. Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia
di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau
kelurahan-kelurahan.
Kecamatan atau sebutan lain adalah
wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota (PP. 19 tahun
2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai
pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin
oleh camat.
Ø Pembentukan
kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di
kabupaten/kota.
Ø Penghapusan
kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
Ø Penggabungan
kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
Dalam konteks otonomi daerah di
Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten
atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang
Camat. Istilah "Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
disebut juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan
istilah "Distrik".
v Kedudukan dan susunan organisasi
Kecamatan merupakan perangkat daerah
kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah
kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. Sedangkan Camat berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
Organisasi kecamatan dipimpin oleh : (1)
satu camat, 1 (satu) sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang
masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) kepala seksi, dan sekretariat membawahkan
paling banyak 3 (tiga) sub bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu)
kepala sub bagian.
Hubungan kerja
No. Hubungan
Kecamatan dengan ... Sifat Hubungan Keterangan
1 SKPD
Kab./Kota Koordinasi teknis
fungsional dan teknis operasional Contoh
: Dinas dan/atau UPT Dinas
2 Instansi Vertikal di wilayah kerjanya Koordinasi teknis fungsional Contoh: Koramil, Polsek, Mantri Statistik, KUA.Swasta, LSM,
Parpol, Ormas di wilayah kerjanya Koordinasi dan Fasilitasi.
v Gambaran umum
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan undang -undang. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota, diatur dengan undang -undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah. Selain itu Negara mengakui dan menghormati
satuan -satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan
tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi
seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus
semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah
memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan,
peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan
pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi
yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai
kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus
mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan
masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan
masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang
lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, maka
implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan,
baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial
yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya
merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah
statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai
perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan
kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Pengaturan
penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan
fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai
perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan
pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan
tugas-tugas umum pemerintahan.
Camat dalam
menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab
kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah
adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui bukan berarti Camat
merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara struktural Camat
berada langsung di bawah bupati/wali kota.
Camat juga berperan sebagai
kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah
kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan,
khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi
pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan,penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang - undangan,
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta
pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh
pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah
kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi
pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi
pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.
Camat sebagai perangkat daerah juga
mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas
desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban
mengintegrasikan nilai-nilai sosio ku ltural, menciptakan stabilitas dalam
dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan
ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat
dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi
utama camat selain mernberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan
tugas-tugas pembinaan wilayah.
Secara filosofis, kecamatan yang
dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem
administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya
penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan
yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan
pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/wali kota. Sehubungan
dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber
yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan
kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota
dalam rangka pela ksanaan otonomi daerah.
Dengan demikian, peran Camat dalam
penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di
wilayah kecamatan, Atas dasar pertimbangan demikian, maka Camat secara filosofis
pemerintahan dipandang masih relevan untuk menggunakan tanda jabatan khusus
sebagai perpanjangan tangan dari bupati/wali kota di wilayah kerjanya
(Penjelasan Umum PP. 19 Tahun 2008). Tugas camat adalah menjalankan sebagian
wewenang bupati atau walikota yang dilimpahkan kepada camat untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah. Misalnya, pembangunan sekolah, pemeliharaan
jalan kecamatan, pemberdayaan masyarakat, dan sumber daya kecamatan. Camat
diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari
pegawai negeri sipil. Syaratnya, yaitu harus menguasai pengetahuan teknis
tentang pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang
- undangan.
B.
KOMANDO RAYON MILITER (
KORAMIL )
Harus
diketahui bahwa selama ini ada yang menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Di kecamatan, tugas untuk menjaga keutuhan wilayah
dilaksanakan oleh Komando Rayon Militer (Koramil). Mereka bertugas menjaga
keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman, baik itu yang
datang dari luar maupun dari dalam. Koramil merupakan bagian dari Tentara
Nasional Indonesia (TNI).Komando Rayon Militer atau biasa juga disebut Koramil
adalah satuan tingkat kecamatan dari TNI yang langsung berhubungan dengan
pejabat dan masyarakat sipil. Pemimpinnya adalah Komandan Rayon Militer
(Danramil)
· Tugas Pokok
Dalam upaya
pertahanan keamanan, Tentara Nasional Indonesia menganut doktrin Sistem
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang merupakan upaya
pengerahan seluruh kekuatan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta mengamankan segala usaha untuk mencapai tujuan nasional.
Sebagai Komando Teritorial pada tingkat yang paling rendah yaitu di kecamatan,
Komando Rayon Militer (Koramil) mempunyai peran yang sangat penting yaitu
sebagai ujung tombak pelaksanaan Sishankamrata itu.
Di dalam kerangka Sishankamrata itu
(berdasarkan UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinamakan Siatem
Pertahanan Semesta), Koramil mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pembinaan
Teritorial dan Perlawanan Rakyat yang meliputi pembinaan geografis, demografis
dan kondisi sosial dalam rangka menciptakan Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang
tangguh di daerahnya untuk kepentingan Pertahanan Keamanan Negara (Hankamneg).
· Sejarah
Pada tahun 1950an, peran ini
dilakukan oleh BODM (Bintara Onder Distrik Militer) dan pada tahun 1960an
disebut Puterpra/Buterpra (Perwira/Bintara Urusan Teritorial dan Perlawanan
Rakyat)
· Fungsi
Untuk menyelanggarakan tugas pokok
itu Koramil mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:
§ Fungsi Utama
Ø Pembinaan
Teritorial
Ø Perlawanan Rakyat
§ Fungsi Organik Militer
Ø Aspek Medan
Ø Hansip-Wanra dan
peran serta masyarakat dalam bela negara
Ø Logistik Wilayah
Ø Keamanan dan
Ketahanan Wilayah
§ Fungsi Organik pembinaan
Ø Perencanaan
Ø Pelaksanaan
Ø Pengendalian dan
pengawasan
KORAMIL KEC. LOHBENER-INDRAMAYU DAN KEGIATAN GOTONG ROYONG
C. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR ( POLSEK
)
Kamu pasti
tahu apa itu polisi. Mereka dapat ditemui di jalan raya, orang menyebutnya
Polisi Lalu Lintas. Nah, untuk wilayah kecamatan kantor polisi yang ada di sana
biasa disebut dengan Polsek.
Ø TUPOKSI POLSEK
Polsek bertugas menyelenggarakan
tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
v Polsek
menyelenggarakan fungsi:
1)
Pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat,
dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan
pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah,
dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan
anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2)
Penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan
meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini
(early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan
terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan SKCK;
3)
Penyelenggaraan Turjawali, pengamanan kegiatan
masyarakat dan instansi pemerintah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, dan penanganan Tipiring serta pengamanan markas;
4)
Penyelenggaraan Turjawali dan penanganan kecelakaan
lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas;
5)
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6)
Pemberian bantuan hukum bagi personel Polsek beserta
keluarganya serta penyuluhan hukum pada masyarakat;
7)
Pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas
dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya
kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri;
8)
Penyelenggaraan fungsi kepolisian perairan;
9)
Penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan;
dan
10)
Pengumpulan dan pengolahan data, serta menyajikan
informasi dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Polsek.
Ø Unsur Pimpinan
1.
Kapolsek
Kapolsek bertugas:
1.
Memimpin, membina, mengawasi, mengatur dan
mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksana
kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas; dan
2.
Memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang
terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
2.
Wakapolsek
Wakapolsek bertugas:
1.
Membantu Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan
mengawasi, mengatur, Mengendalikan, dan mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh
satuan organisasi Polsek;
2.
Dalam batas kewenangannya memimpin Polsek dalam hal
Kapolsek berhalangan; dan
3.
Memberikan saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam
hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polsek.
1.
Unsur Pengawas
2.
Unit Provos
3.
Unit Provos bertugas
4.
melaksanakan pembinaan disiplin,
5.
pemeliharaan ketertiban, termasuk
6.
pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin
dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang
penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
Unit Provos menyelenggarakan fungsi:
pelayanan pengaduan masyarakat
tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
1.
penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek;
2.
pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin
dan kode etik profesi Polri;
3.
pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel
Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik
profesi; dan
4.
pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah
melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan;
Unit Provos dalam melaksanakan tugas
dibantu oleh perwira:
a)
Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas
melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan/atau kode
etik profesi Polri, pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah
melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian; dan
b)
Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan
pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri,
penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek, serta pelaksanaan pengawasan
dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan
hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
Unsur Pelayanan dan Pembantu Pimpinan
Ø Sium
Sium bertugas menyelenggarakan
perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam,
pelayanan markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di
lingkungan Polsek.
Sium menyelenggarakan fungsi:
a)
perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum
serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan
di lingkungan Polsek;
b)
pelayanan administrasi personel dan sarpras;
c)
pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas
kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di
lingkungan Polsek; dan
d)
perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti;
Sium dalam melaksanakan tugas dibantu
oleh:
a)
Urusan Perencanaan Administrasi (Urrenmin), yang
bertugas melakukan perencanaan kegiatan dan administrasi personel serta
sarpras;
b)
Urusan Tata Urusan Dalam (Urtaud), yang bertugas
melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam,
kearsipan, dan pelayanan markas di lingkungan Polsek; dan
c)
Urusan Tahanan dan Barang Bukti (Urtahti), yang
bertugas melakukan perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
Ø Sikum
Sikum
bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum, pendapat dan saran hukum,
penyuluhan hukum serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.
Sikum menyelenggarakan fungsi:
a)
pemberian pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan
personel Polsek beserta keluarganya;
b)
pemberian pendapat dan saran hukum; dan
c)
penyuluhan hukum kepada personel Polsek dan masyarakat
serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.
Sikum dalam melaksanakan tugas
dibantu oleh:
1.
Sub Seksi Bantuan Hukum (Subsibankum), yang bertugas
memberikan pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta
keluarganya; dan
2.
Sub Seksi Penerapan Hukum (Subsirapkum), yang bertugas
memberikan pendapat dan saran hukum, pembinaan serta penyuluhan hukum.
Ø Sihumas
Sihumas
bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi
yang berkaitan dengan tugas Polsek.
Sihumas menyelenggarakan fungsi:
1.
pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan
dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek; dan
2.
pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan
publikasi kegiatan Polsek.
Sihumas dalam melaksanakan tugas
dibantu oleh:
1.
Sub Seksi Dokumentasi dan Peliputan (Subsidokliput),
yang bertugas mendokumentasikan dan meliput informasi yang berkaitan dengan
tugas Polsek.
2.
Sub Seksi Publikasi (Subsipublikasi), yang bertugas
melaksanakan pengelolaan informasi dan mempublikasikan informasi kegiatan yang
berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polsek.
·
Unsur Pelaksana Tugas
Pokok
Ø SPKT
SPKT bertugas
memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan
masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan
informasi.
SPKT menyelenggarakan fungsi:
1.
Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu,
antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi
(STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat
Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian;
2.
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta
pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP),
Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
3.
Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat
komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial
(internet);
4.
pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5.
Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan
penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
Ø Unitintelkam
Unitintelkam
bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi
pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early
detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan
terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan
perizinan;
Unitintelkam menyelenggarakan fungsi:
A.
Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan
produk intelijen di lingkungan Polsek;
B.
Pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan
guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early
warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel
pengemban fungsi intelijen;
C.
Pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata
tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan
pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan;
D.
Pendokumentasian dan penganalisisan terhadap
perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen;
E.
Penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan,
dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian
pimpinan; dan
F.
Pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum
dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan SKCK kepada masyarakat yang
memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.
KANTOR POLSEK BALONGAN – INDRAMAYU
KEGIATAN POLSEK BALONGAN
Dengan
demikian, sistem pemerintahan kecamatan memiliki beberapa perangkat yang
mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh seorang camat.
Selain ketiga unsur tersebut, ada beberapa lembaga yang dinamakan seksi atau
bagian untuk menjalankan pemerintahan di wilayah kecamatan. Setiap seksi atau
bagian tersebut dipimpin oleh seorang kepala seksi/kepala bagian yang
bertanggung jawab kepada camat dengan koordinasi sekretaris kecamatan. Semua
bagian atau seksi yang ada pada pemerintahan di kecamatan memiliki tugas dan
fungsi masing-masing. Untuk lebih jelasnya, perhatikanlah susunan pemerintahan
kecamatan berikut.
Masalah Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat (Kamtibmas) merupakan suatu kebutuhan dasar yang senantiasa
diharapkan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Oleh karenanya,
masyarakat sangat mendambakan adanya keyakinan akan aman dari segala bentuk
perbuatan, tindakan dan intimidasi yang mengarah dan menimbulkan hal-hal yang
akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, yang dilakukan oleh
orang-perorangan dan atau pihak-pihak tertentu lainnya.
Adanya rasa
aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat akan dapat menciptakan kehidupan
yang harmonis dikalangan masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya akan dapat
meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas
sehari-hari. Sebaliknya apabila kondisi strata masyarakat dihadapkan pada
kondisi tidak aman akan menganggu tatanan kehidupan bermasyarakat yang pada
gilirannya pemenuhan taraf hidup akan terganggu pula dan suasana kehidupan
mencekam/penuh ketakutan seperti yang terjadi di beberapa daerah tertentu dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dibayar mahal dengan
korban jiwa, harta dan berbagai fasilitas sarana dan prasarana.
Dari berbagai
kejadian (in-stabilisasi) tersebut yang menjadi pemicu terjadinya tindakan
dekonstruktif adalah masalah etnis dan politik yang mengorbankan sebagian besar
masyarakat yang tidak bersalah/tidak tahu menahu dengan pokok permasalahan.
Untuk menciptakan, menjaga dan
melindungi masyarakat Indonesia dari segala bentuk ketidak-amanan dan
ketidak-tertiban adalah tugas Kepolisian Republik Indonesia mulai dari tingkat
pusat sampai ke seluruh pelosok tanah air. Pada tingkat kecamatan adalah Polisi
Sektor (Polsek) yang merupakan perpanjangan tugas kamtibmas dari Polisi Resort
(Polres) setempat. Wilayah hukum Polsek adalah di daerah kecamatan dan atau
gabungan beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Rantau Pandan dan Kecamatan
Bathin III Ulu yang memiliki satu Polsek berkedudukan di Kecamatan Rantau
Pandan.
Peran dan tugas pokok Polisi Republik
Indonesia (Polri) sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 2
tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UUKNRI) meliputi: (1)
Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), (2) Menegakkan
Hukum, dan (3) Memberikan Perlindungan. Pengayoman dan Pelayanan Masyarakat.
Secara universal, tugas pokok lembaga
kepolisian mencakup dua hal yaitu Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban (Peace
and order maintenance) dan Penegakan Hukum (law enforcement). Dalam
perkembangannya, tanggung-jawab “Pemeliharaan” dipandang pasif sehingga tidak
mampu menanggulangi kejahatan. Polisi kemudian dituntut untuk secara proaktif
melakukan “pembinaan”, sehingga tidak hanya “menjaga” agar keamanan dan
ketertiban terpelihara tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat, menggugah
dan mengajak peran serta masyarakat dalam upaya pemeliharaan keamanan dan
ketertiban dan bahkan ikut memecahkan masalah-masalah sosial yang menjadi
sumber kejahatan. Tugas-tugas ini dipersembahkan oleh polisi untuk membantu (to
support) masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya akan rasa aman sehingga
memungkinkan kebutuhannya akan rasa aman sehingga memungkinkan tercapainya
kesejahteraan, disamping perannya sebagai penegak hukum (to control).
Dari pengamatan Peneliti pada dua
kecamatan tersebut di atas, nampak adanya kejadian-kejadian yang nyata-nyata
telah meresahkan tatanan kehidupan masyarakat, seperti tindak kriminal
(perkelahian, pencurian, pemerkosaan, dan kenakalan remaja), dan masalah
perdata mengenai sengketa harta benda serta beberapa perselisihan dan perbedaan
pendapat yang dapat mengancam Kamtibmas. Untuk mencegah dan mengatasi berbagai
bentuk tindakan yang mengancam Kamtibmas, maka kesiapan dan tindakan cepat dari
Polsek sangat dituntut ada atau tidak adanya informasi dari masyarakat sebagai
mitra polisi dalam menciptakan dan meningkatkan Kamtibmas. Oleh karenanya, maka
sesuai doktrinnya bahwa polisi harus melaksanakan tugas dan kewajiban secara
profesional dengan mengedepankan integritas yang tinggi.
Dalam melaksanakan tugas Kamtibmas di
Kecamatan, Polsek dituntut untuk selalu berkoordinasi dengan unsur Muspika
(Musyawaran Pimpinan Kecamatan) terdiri dari Camat, Koramil, dan Kapolsek.
Muspika sangat penting, karena berkaitan dengan keseimbangan kestabilan
politik, keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat agar pelaksanaan
pembangunan dalam segala bidang di tengah-tengah masyarakat dapat terlaksana
dengan baik.
BAB IV
Simpulan
1. Desa dan kelurahan merupakan lembaga
pemerintahan paling bawah.
2. Desa dipimpin oleh seorang kepala desa.
3. Kepala desa dipilih oleh dan dari rakyatnya
di daerah tersebut. Masa
jabatannya selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali sekali
saja masa
pemilihan berikutnya. Adapun lurah dipilih melalui proses
pemilihan lurah
oleh anggota masyarakatnya dan masa jabatannya selama 5
(lima) tahun.
4. Perangkat desa membantu kepala desa di dalam
sistem pemerintahan
desa, dan dapat terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan
unsur
wilayah.
5. Desa dan kelurahan merupakan lembaga
pemerintahan yang setingkat.
Hanya saja kelurahan terdapat di kota madya sedangkan desa
terdapat
di kabupaten.
6. Wilayah kecamatan memimpin beberapa desa
dan/atau kelurahan.
7. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat.
8. Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul
sekretaris daerah
kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai
pengetahuan
teknis camat.
Istilah - Istilah
1.
perangkat
desa : petugas-petugas yang merupakan bagian dari
pemerintahan desa
2.
pemuka
masyarakat : orang yang menjadi pemimpin atau yang dipercaya di suatu
masyarakat ketika
3.
memberikan
pendapat, nasihat, anjuran, atas suatu masalah yang ada di masyarakat tersebut
4.
aspirasi
: harapan dan tujuan untuk keberhasilan pada masa yang akan datang
5.
dilimpahkan
: sesuatu yang diberikan atau dipindahkan
Kliping News Editions
Kasus Kepala desa
Kepala desa Mendapat Penghargaan
Kegiatan Pemerintahan desa
Situasi pemilihan Kepala desa
Kasus pelanggaran PILGUB oknum
pegawai camat
Camat berprestasi
v DAFTAR PUSTAKA
§ Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2006, Depdiknas, Jakarta.
§ Kamus Besar
Bahasa Indonesia, 2001,
Balai Pustaka,Jakarta.
§ System Pemerintahan Indonesia, Oleh Prof. Dr. C.S.T.
Kansil, SH. Dan Christine S.T. Kansil, M.H, 2003, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.
§ Manusia Dan Kebudayaan Di Indonesia, Oleh Prof. Dr.
Koentjaraningrat, 2004,
Penerbit Penerbit Djambatan, Jakarta.
§ Hokum Tatanegara, Kewarganegaraan Dan Hak Azasi
Manusia Oleh B. Restu Cipto Handoyo, SH, M.H, 2003, Penerbit Universitas Atma Jaya,
Jakarta.
§ Buku Pintar Indonesia, Oleh Edi Sigar, 2003, Penerbit Pustaka Delapratasa, Jakarta
§ Undang – Undang Dasar 1945 ( Amandemen MPR ), 2003, Tim Redaksi, Penerbit Restu
Agung, Jakarta.
§ Kamus Istilah Pendidikan Umum, Oleh M. Sastrapradja, Penerbit Usaha Nasional, Surabaya.
§ Atlas Indonesia Dan Dunia, Oleh Achmad Chaldun, 2003, Penerbit Karya Pembina Swajaya,
Surabaya.
§ Atlas Indonesia, Dunia Dan Budayanya, Mas Ud Thoyyib, 1995, Penerbit. C.V.
Tarity Samudra Berlian, Jakarta.
§ Atlas Indonesia dan sekitarnya, 2003, penerbit UD. Mayasari, solo.
§ Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna
§ UU Nomor 40 Th 2009 tentang Kepemudaan
§ Rujukan:
http://www.4skripsi.com/skripsi-administrasi/peranan-kepolisian-sektor-dalam-meningkatkan-keamanan-dan-ketertiban-masyarakat-studi-di-kecamatan-rantau-pandan-dan-kecamatan-bathin-iii-ulu-kabupaten-bungo.html#ixzz2KRB2kWJe
No comments:
Post a Comment