Thursday, October 26, 2017

LETAK GEOGRAFIS, LUAS WILAYAH, DAN IKLIM

      Secara geografis, letak Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan salah satu kabupaten paling barat di provinsi Sumatera Selatan berbatasan dengan Provinsi Bengkulu di bagian barat, Provinsi Jambi di bagian utara, Kabupaten Musi Rawas di bagian selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin di bagian timur.

      Kabupaten Musi Rawas Utara secara keseluruhan memiliki luas wilayah 600.865,51 Ha. Wilayah terluas dimiliki oleh Kecamatan Ulu Rawas dengan luas mencapai 24,18 persen dari total luas wilayah kabupaten ini.


      Lahan di Kabupaten Musi Rawas Utara paling banyak dimanfaatkan sebagai lahan pertanian bukan sawah, yang mencapai 48,45 persen dari total luas lahan. 21,75 persen diantaranya merupakan lahan perkebunan, baik yang dimiliki dan dikelola oleh rakyat maupun oleh perusahaan. Sementara itu, lahan yang dimanfaatkan untuk sawah hanya sebesar 0,97 persen dari total luas kabupaten ini.

      Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dialiri oleh dua sungai utama yang umumnya dapat dilayari, yakni Sungai Rupit dan sungai Rawas. Selain itu, masih terdapat sungai-sungai lainya yang merupakan anak sungai-sungai utama tersebut.

      Selain memiliki sungai-sungai besar, di Kabupaten ini juga terdapat beberapa danau, dianataranya Danau Raya di Kecamatan Rupit. Selain sebagai penampung air, danau juga merupakan potensi wisata bagi kabupatrn Musi Rawas Utara.

Logo Dan Arti Lambang

Bentuk : Perisai adalah Lambang Pertahanan
Musi Rawas Utara adalah nama Kabupaten Muratara
Bendera Indonesia Raya
Bukit sebagai tonggak sejarah masyarakat kecamatan Karang Jaya dan Ulu Rawas
Jembatan Muara Rupit , salah satu jembatan bersejarah Kabupaten Muratara
Persawahan yang merupakan salah satu Lumbung pertanian rakyat dan masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara
Kabupaten Musi Rawas Utara mempunyai dua perbatasan sungai, yaitu sungai rupit dan sungai rawas
jalan lalulintas yang menghubungkan antar kota
padi, 10 tangkai padi yang melambangkan Tanggal Undang-undang No. 16 Tahun 2013 tentang pembentukan Musi Rawas Utara di

Provinsi Sumatera Selatan
Kapas 7 tangkai kapas yang melambangkan bulan juli undang-undang No. 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi

Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
13 Garis yang melambangkan Tahun Undan-undang No. 16 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi

sumatera Selatan
7 rantai dimana terbentuknya kabupaten Muratara setelah dimekarkan terdapat tujuh kecamatan, sebagai ikatan persatuan juga

sebagai ikatan silaturrahmi semoga menjadi kabupaten yang cerdas dan beriman

Pohon Karet salah satu ladang pertanian yang luas dan yang menjadi pekerjaan para petani muratara, dan sebagai sumber  pangan didalam sila-sila pancasila dan sumber kemakmuran republik indonesia

Pohon sawit, adalah salah satu ladang pertanian yang luas dan yang menjadi pekerjaan para petani muratara, dan sebagai

Sumber pangan didalam sila-sila pancasila dan sumber kemakmuran republik indonesia
Lambang pertambangan, seperti pertambangan batu bara terdapat di kecamatan rawas ilir dan pertambangan emas terdapat di

kecamatan ulu rawas, karang jaya itupun sebagai aset Kabupaten Musi Rawas Utara
Danau Rayo, salah satu objek bersejarah yang berada di proyek
Berselang adalah gotong royong, kebersamaan, bahu membahu, ringan sama menjinjing berat sama dipikul dalam suatu kegiatan

serundingan adalah kesepakatan dalam suatu musyawarah yang besar dikecil, yang kecil dihilangkan untuk mencapai suatu kesepakatan.

SEJARAH SINGKAT KABUPATEN MUSIRAWAS UTARA

SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA
KABUPATEN MUSIRAWAS UTARA

Kabupaten musirawas utara sebagai daerah otonomi baru (DOB) telah memiliki administrasi pemerintahan, batas wilayah kabupaten warga masyarakatnya yang bermukim di wilayah daerah aliran Sungai Rupit dan Sungai Rawas, ternyata telah lama ter-arsip dalam perjalanan sejarah bangsanya.
Tahun 1825 Kesultanan Palembang jatuh ketangan Belanda, dan wilayah Rawas masuk dalam Keresidenan Palembang dengan status Onder-afdeling Rawas, ber Ibukota di Surulangun (Rawas), Rawas adalah bagian dari Wilayah Afdeling Palembangsche Bovenlanden berkedudukan di Lahat.
Tanggal 20 April 1943 oleh Pemerintahan Pendudukan Jepang Onder-Afdeling Rawas diganti dengan nama “Rawas Gun”. Sejak kemerdekaan Republik Indonesia 1945, Rawas Gun berganti nama lagi menjadi “Kewedanan” dan ibukota di Surulangun (Rawas), dan sempat juga ibukotanya di Muara Rupit. Sejak Jaman Pendudukan Jepang wilayah Kewedanan Rawas dan Kewedanan Musi Ulu disatukan menjadi Kabupaten Musi Ulu Rawas (Musi Rawas).
Kabupaten Musi Rawas Utara yang wilayahnya dilewati oleh Sungai Rupit dan Sungai Rawas sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), hasil pemekaran dari Kabupaten Induk : Kabupaten Musi Rawas adalah Kabupaten terlahir dari kesejarahan wilayah, budaya, bahasa daerah, adat istiadat dan administrasi pemerintahan daerah yang telah berjalan puluhan tahun ditengah-tengah masyarakat dan telah diakui serta tercatat dalam perjalanan sejarah pemerintahan republik Indonesia.

  1. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA KABUPATEN MUSIRAWAS UTARA

Keinginan masyarakat Rupit Rawas waktu itu Kewedanan Rawas Untuk memisakan  diri dari Kabupaten Musi Rawas sudah dimulai sejak tahun 1960. Pada tanggal 5 agustus 1967 Panitia Besar Persiapan Kabupaten Musi Rawas di muara rupit memberikan surat mandat kepada Panitia Besar Persiapan Kabupaten Rawas Konsulat Palembang untuk mengadakan rapat persiapan pembentukan Kabupaten Rawas.
Berdasarkan surat mandat tersebut diadakan rapat pada tannggal 27 Agustus 1967 di Markas Daerah Legiun Veteran RI Sumatera Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh masyarakat Rawas yang berada di Kota Palembang beserta pengurus dan anggota IPPM – MURA Palembang. Tugas dari Panitia Besar Persiapan Kabupaten Rawas Konsulat Palembag yaitu :
  1. Menampung tuntutan rakyat Rawas yang menuntut Ex. Kewedanan Rawas dijadikan Kabupaten Rawas.
  2. Mengolah dan merumuskan tuntutan rakyat Rawas tesebut.mengajukan tuntutan rakyat Rawas tersebut pada pihak yang berwenang.

Keinginan tersebut banyak menemui hambatan dan kendala, tetapi generasi penerus tidak tinggal diam, pada tahun 2004 dibentuklah Presidium Persiapan Kabupaten Musi Rawas Utara (PPK MURATARA). PPK MURATARA tersebut beberapa kali disempurnakan komposisi pengurusannya.

Pada bulan april 2005lebih kurang 3000 masyarakat dari 7 kecamatan di wilayah Muratara  menyampaikan aspirasinya ke DPRD dan Pemkab Musi Rawas. Masyarakat menuntut pemekaran segera diwujudkan. Masyarakat diterima oleh ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Drs. HA. Karim AR, Bupati Musi Rawas Ir. Ibnu Amin, M.Sc, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Drs. HM. Syarif Hidayat, MM dan disepakati Bupati dan Ketua DPRD  menugaskan sekda sebagai ketua tim dengan tugas memperbaharui semua administrasi dan kelengkapan pemekaran Kabupaten Musi Rawas. Dalam tempo 15 hari hasil kerja tim telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Musi Rawas dan dibentuk Pansus pembahasan Pemekaran Kabupaten Musirawas.

Tahun 2007 masyarakat di wilayah Musi Rawas Utara kembali melakukan demonstrasi dengan jumlah yang lebih besar lagi lebih kurang sekitar 7000 massa mendatangi kantor DPRD dan kantor bupati Musi Rawas. Masyarakat diterima oleh Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. Masyarakat menuntut agar Bupati segera menyetujui pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada saat demontrasi tersebut massa terpancing melempari kaca gedung DPRD karena merasa dilecehkan oleh orasi Bupati Musi Rawas. Karena situasi semakin memanas Bupati diamankan ke dalam gedung DPRD. Selanjutnya ribuan masyarakat tersebut bergerak menuju kearah perbatasan Muratara dengan kabupaten Musi Rawas didekat jembatan air dulu. Masyarakat menutup jalan lintas sumatera dan tetap menuntut pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada saat itu disepakati dalam surat perjanjian yang ditulis tangan oleh Ir. Arjuna Jipri, ditandatangani oleh wakil dari Pemkab Musi Rawas, Unsur Muspida, Ketua DPRD dan Ketua Presidium, sepakat membuka jalan lintas dan Bupati musi Rawas menandatangani persetujuan Pemekaran Kabupaten Musirawas Utara.

Usaha tersebut belum juga berjalan mulus, maka Presidium menemui Gubernur, Kapolda dan Pangdam. Sementara Tokoh-tokoh Muratara mendatangi Bupati Musi Rawas di rumah dinas (pendopo kabupaten) untuk menandatangani persetujuan pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara. Terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara terus diperjuangkan melalui berbagai cara dan pada puncaknya terjadilah bentrokan tersebut.

  1. Peristiwa Terjadinya Bentrokan

Rentetan waktu yang begitu panjang untuk menunggu dan berharap, setidaknya dari lahirnya Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Musi Rawas Nomor : 12/KPT/DPRD/2005 tanggal 3 september 2005 tentang Persetujuan usul Pemekaran Kabupaten Ex. Kewedanaan Rawas, mengakibatkan warga masyarakat Musi Rawas Utara lelah menunggu dan  menanti, pertanyaan selalu “menggema”, kapan kabupaten DOB Musi Rawas Utara disetujui dan disahkan  oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama DPR RI.

Ditengah-temgah ketidakpastian, terlambat dan tersendatnya komunikasi public pemerintah pusat dan daerah, kepada warga masyarakat tentang kepastian waktu, kapan RUU DOB Kabupaten  Musi Rawas Utara disetujui dan disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah RI. Hari senin tanggal 23 April 2013, terjadilah pemblokadean jalan Lintas Sumatera (jalinsum) dengan cara membakar ban-ban bekas sebagai bentuk tuntutan, protes, warga masyarakat Musi Rawas Utara, agar Kabupaten Musi Rawas Utara segera lahir dan disahkan.. dalam waktu singkat hari itu juga, aksi ini menutup totsl akses lalu lintas jalan Negara, yaitu jalur yang menghubunngkan Jambi, Palembang dan Bengkulu. Bahkan keinginan polisi agar warga membuka sebagian jalan yang diblokir justru dibalas dengan lemparan batu, secara missal dan menyatu. Menjelas sore, aksi warga masih berlangsung. Mereka menyatakan baru akan membuka blokade bila Gubernur dan Menteri Dalam Negeri RI datang menemui warga.

Aksi tetap berlangsung hingga malam hari. Pukul 20.00 WIB, Wakil Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang datang membujuk warga untuk membuka blokir jalan, juga tidak digubris, gambaran nyata saat itu warga yang sudah larut dalam semangat, emosi dalam satu tuntutan, Kabupaten kami harus mekar dan lahir. Sekitar pukul 21.00 WIB, senin malam Kapolres Musi Rawas kembali meminta massa membubarkan diri.

Namun ribuan warga justru merapat dalam posisi berhadap-hadapan. Letusan yang diduga berasal dari senjata api terdengar. Aksi sempat mereda. Tapi, justru satu jam kemudian, massa dengan beringas kembali melempari petugas. Bentrokan tak dapat dihindari. Kemarahan warga sudah tidak terkendali lagi, setelah mereka mengetahui ada empat orang yang meninggal dalam bentrokan itu diyakini karena peluru pihak aparat yang berusaha membubarkan massa. Massa yang marah kemudian merusak dan membakar markas Polsek Muara Rupit. Dua mobil, satu sepeda motor dan sejumlah rumah di asrama polisi ikut mereka hancurkan.

Mereka juga lalu membakar dua mobil patrol polisi dan markas Polsek Rupit. Dalam kejadian itu puluhan demonstran mengalami luka-luka, 4 orang meninggal dunia, dan 6 polisi mengalami cedera. Para korban demonstran yang meninggal dunia adalahmikson (35), Apriyanto (18), Suharto (18), Fadilah (40)semuanya warga muratara. Empat korban yang tewas akibat penembakan dalam bentrokan antara demonstran dan pihak aparat tersebut, dimakamkan keesokan hari,  Selasa siang, 30 Aprl 2013. Sementara itu, belasan korban luka-luka lainnya dirawat di rumah sakit terdekat di Lubuk Linggau dan Rumah Sakit, Puskesmas terdekat. Para korban yang meninggal dan luka-luka adalah para pejuang pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara dan Warga Masyarakat Musi Rawas Utara, akan mempatrikan nama-nama mereka sebagai pejuang dalam perjalanan sejarah berdirinya, mengisi pembangunan kabupaten DOB Musi Rawas Semangat dan pengorbanan para pejuang berdirinya kabupaten Musi Rawas Utara, dimotori oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh Presedium pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara, para pejuang baik yang berada dijajaran legislatif, eksekutif dipemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan Provinsi Sumatera Selatan dan Nasional, bahwa sejarah perjalanan penuh pengorbanan ini adalah “Amunisi Semangat” untuk menjadikan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai Kabupaten yang bermasrtabat, makmur dan lestari, untuk warga Musi Rawas Utara dan rakyat Indonesia, semoga, amin.

  1. Setelah Peristiwa Bentrokan

          Pada tanggal 30 April 2013 jalan lintas Sumatera dan 2 buah jembatan masih ditutup oleh masyarakat. Gubernur sumsel Bapak Ir. Alex Noerdin yang pagi harinya masih berada di Jakarta mengikuti acara Musrenbangnas meminta izin kepa Presiden untuk kembali dan datang ke Muara Rupit. Pada pukul 16.00 WIB rombongan Gubernur mendarat di Bandara Silampari Lubuk Linggau. Gubernur didampingi Pangdam II Sriwijaya Bapak Mayjen TNI Nugroho Widyotomo langsung menuju Muara Rupit. Situasi Muara Rupit masih mencekam, dengan pengawalan Dandim 0406 Mura Letkol CZI Widyo Hartanto dan anggota beserta tokoh-tokoh masyarakat yang dari pagi menunggu Gubernur Sumsel Bapak Ir. Alex Noerdin. Gubernur dan Pangdam menemui salah satu keluarga korban di rumah duka untuk menyampaikan bantuan kepada keluarga korban dan ketiga korban lainnya. Gubernur selamjutnya menemui masyarakat di simpang empat jalan Lintas Sumatera Muara Rupit dan dihadapan ribuan masyarakat Muratara Gubernur meminta Jalan Lintas dibuka demi kepentingan masyarakat banyak.

            Gubernur menjamin dan bertanggungjawab Kabupaten Musi Rawas Utara akan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Ribuan masyarakat menyambut baik dan meneriakkan yel-yel “Hidup Gubernur”, “Hidup Pangdam”. Pada pukul 18.30 WIB Gubernur beserta rombongan pulang ke Palembang. Situasi Muara Rupit mulai kondusif, Jalan Lintas Sumatera dibuka oleh masyarakat dan arus lalu lintas kembali normal. Pada hari ketiga setelah itu, Kapolda Sumsel Bapak Irjen Saud Usman Nasution didampingi Dandim 0406 Mura dan tokoh-tokoh Muratara menyembelih 1 (satu) ekor kerbau tanda perdamaian di simpang empat Jalan Lintas Sumatera Muara Rupit.

            Perjalanan panjang pembentukan daerah Otonom baru (DOB) Muratara, akhirnya mencapai titik terang, namun masih terkendala soal tapal batas. Peta batas Muratara dengan Mura dan Provinsi Jambi, sudah selesai. Menteri Dalam Negeri yang memfasilitasi antara provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi dan antara Muratara dengan Kabupaten Surolangun berjalan lancardan tepat waktu. Sengketa suban jadikan Pembentukan Muratara kembali terhambat karena DPR RI mengusulkan kasus itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Musi Rawas Utara terbentuk. Blok Suban IV yang berada diantara perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) dengan Kabupaten Musi Rawas, Blok Suban ini sebagaimana diatur didalam Permendagri Nomor 63 Tahun 2007 dimasukkan ke wilayah Kabupaten Musi Rawas dan sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Terkait permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasindengan Musi Rawas sengketa ini menjadi penghalang pembentukan kabupaten Musi Rawas Utara, melalui negosiasi yang ulet dan dukungan dari berbagai pihak akhirnya disepakati pembentukan batas wilayah tersebut, dapat diselesaikan melalui fasilitator Kementrian Dalam Negeri RI.

            Komisi II DPR RI akan memasukkan agenda pembahasan DOB Kabupaten Musi Rawas Utara pada masa siding DPR RI tanggal 13 Mei sampai Juli 2013, selanjutnya diagendakan untuk dishkan dalam siding paripurna DPR RI. Pada tanggal 14 Juni 2013 Persetujuan itu diambil setelah Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsah menyakan kepada seluruh anggota Komisi II dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Komite I DPD, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Komisi II DPR mengupayakan pengesahan RUU Pembentukan kabupaten Muratara menjadi UU di Sidang Paripurna pada 11 Juni 2013.

  1. Keputusan Sidang Paripurna 11 Juni 2013

          Keputusan pengesahan RUU tentang Pembentukan DOB Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi Undang-undang, diambil setelah seluruh fraksi dalam rapat paripurna menyetujui usulan pembentukan kabupaten tersebut. Ketua Komisi II Agun Gunandjar mengatakan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah yang menjamin hubungan antar daerah lainya. Artinya mampu membangun kerja sama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah.

            Setelah melalui perjalanan panjang proses pembentukan kabupaten Muratara yang dirintis sejak tahun 1960 an akhirnya terbentuk dan lahir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Daerah Otonomi Baru (DOB), tepatnya pada hari selasa, tanggal 11 Juni 2013, Kabupaten Musi Rawas Utara, kabupaten yang ke 15 dari 19 DOB disahkan oleh Paripurna DPR RI periode 2009-2014. Kabupaten Musi Rawas Utara adalah Kabupaten /Kota ke-17 di Sumatera Selatan.

  1. Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara Di Provinsi Sumatera Selatan

          Pada tanggal 10 Juli 2013 Kabupaten Musi Rawas Utara resmi terbentuk dan berdiri serta disahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utaradi Provinsi Sumatera Selatan, termuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 112.
  1. Bupati Muratara

          Drs. H. Akisropi Ayub SH, MSi,dilantik Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai pejabat Bupati Musi Rawas Utara. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja lantai 3 Kemendagri Jl Medan Merdeka Utara No 7, Jakarta Pusat, pada hari rabu, tanggal 23 Oktober 2013. Pelantikan Akisropi sebagai pejabat Bupati Musi Rawas Utara berdasarkan keputusan Mendagri No. 131.16-6955 Tahun 2013.

            Selanjutnya pengisian anggota dan penetapan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara pada awal tahun 2015 dan selanjutnya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Muratara untuk masa kerja lima tahun ke depan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Pada bulan Oktober – November 2015 Drs. H. MOH Isa Sigit SIP, MM dilantik menjadi PLH bupati Musi Rawas Utara menggantikan Drs. H. Akisropi Ayub SH, MSi. Selanjutnya November – Januari Muhamad Ali M.Si menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada tanggal 30 Januari 2015 H. Agus Yudiantoro dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri.

            Pada tanggal 9 Desember masyarakat Muratara melakukan pemilihan Kepala Daerahnya untuk pertama kali dalam Sejarah kabupaten Musi Rawas Utara. H. M Syarif Hidayat dan H. Devi Suhartoni terpilih menjadi Bupati Definitive pertama di Kabupaten Musi Rawas Utara. H. M Syarif Hidayat dan H. Devi Suhartoni dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 17 Februari 2016 di Gedung PSC Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Sumber : http://www.muratarakab.go.id/

Empat Program Prioritas Desa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pandeglang

Pandeglang – Presiden Joko Widodo terus memberikan perhatian khusus pada pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan pembangunan desa. Kunjungan Presiden ke Desa Muruy di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (04/10), untuk meresmikan pembangunan 326 embung yang akan dibangun di desa-desa di Pandeglang menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam memacu produktivitas di pedesaan. Presiden juga akan melaksanakan gerakan penanaman jagung sebagai dukungan pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades) di Pandeglang. 
Embung dan Prukades merupakan bagian dari empat program prioritas pembangunan desa yang menjadi program unggulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dua program lainnya yakni pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan membuat Sarana Olahraga Desa (Raga Desa). 
“Saya selalu mengingatkan agar dana desa yang telah digelontorkan dana desa diharapkan bisa difokuskan kepada empat program prioritas yang kita berikan. Keempat program prioritas tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat perdesaan,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, dalam beberapa kesempatan. 
Kabupaten Pandeglang menjadi salah satu daerah yang telah menerapkan empat program prioritas pembangunan desa tersebut. Implementasi keempatnya menjadi salah satu faktor keberhasilan Pandeglang mengatasi ketertinggalan desanya. Data Tahun 2014 menunjukkan, dari total 326 desa di Kabupaten Pandeglang, sebanyak 214 desa masuk kategori desa tertinggal (65%). Sementara pada tahun 2016, jumlah desa tertinggal di Kabupaten Pandeglang turun menjadi 149 Desa atau berkurang 66 Desa dibandingkan tahun 2014 (30,84%) lalu. 
Produksi jagung menjadi komoditas utama dalam pengembangan Prukades di Pandeglang. Secara keseluruhan, Pandeglang memiliki luas lahan pengembangan jagung mencapai 51.446 Hektar. Saat ini luas lahan yang sudah ditanami mencapai 20.441 Hektar. Rata-rata produksi mencapai 5 ton/ hektar. Pandeglang sendiri dirancang sebagai penyuplai produksi jagung terbesar di Banten untuk Jakarta. Selain jagung, Pandeglang juga mengembangkan budidaya ikan kerapu. Pemerintah Kabupaten pun telah mengembangkan dua kawasan minapolitan dengan target produksi 40-50 ton dari 12 ton yang sudah ada. 
Untuk mendukung pengembangan Prukades di daerah, Kemendes PDTT juga telah menggelar empat kali Forum Bisnis yang melibatkan 28 kabupaten, Kementerian/ Lembaga terkait, BUMN, dan pihak swasta. Pandeglang sebagai salah satu kabupaten yang berpartisipasi mendapat kesan positif dari para potensial investor. Hal itu terbukti dengan dukungan dari beberapa pihak berupa bantuan bibit jagung, pupuk dan alat pasca panen dari Kementerian Pertanian; Perusahaan Japfa Comfeed yang memberikan bantuan permodalan dan menampung hasil panen; Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan bantuan KUR tanpa agunan; Arta Graha yang mendirikan dryer untuk 10 BUMDes di sentra penghasil jagung;  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) yang membangun 11 jembatan untuk menunjang aksesibilitas produksi pertanian, serta bantuan 56 unit keramba jaring apung dan benih ikan kerapu cantang 115.000 ekor dari Kemendes PDTT. 
Kabupaten Pandeglang juga memiliki keseriusan dalam membuat embung di pedesaan. Pada tahun 2017 ini, ditargetkan akan dibangun embung sebanyak 326 unit embung dengan 308 diantaranya dibangun melalui dana desa. Sementara 18 unit dari Corporate Social Responsibility (CSR). Saat ini yang sudah terbangun mencapai 150 unit, salah satunya embung di Desa Muruy. Embung tersebut mampu mengairi 60 hektar areal pertanian di Desa Muruy itu sendiri dan Desa Karyasari, Kecamatan Cikeudal. Dengan pasokan air yang baik, para petani setidaknya mampu panen sebanyak 2-3 kali dalam setahun. 
Pengembangan BUMDes juga menjadi perhatian utama. Tercatat hingga tahun 2017 ini, sudah terdapat 326 BUMDes yang terbentuk. Selain itu, juga telah dibentuk PT. Mitra BUMDes di Desa Bengkuyung, Kecamatan Cikeudal. Selain menjual kebutuhan harian melalui unit usahanya, BUMDes juga akan menjadi agen penerima subsidi bantuan pemerintah. Hadirnya BUMDes diharapkan dapat mendorong desa lebih mandiri secara ekonomi. 
“Tiap desa diharapkan punya BUMDes dan menjadi sumber penghasilan desa. Nantinya dana desa bukan lagi jadi sumber utama pembangunan desa, tapi hanya stimulus,” ujar Menteri Eko. 
Program prioritas keempat yakni pembangunan Sarana Olahraga Desa (Raga Desa). Geliat aktivitas para pemuda desa tidak hanya menghindarkan dari kegiatan negatif seperti narkoba, tawuran, dan radikalisme, melainkan juga memacu peningkatan kualitas hidup generasi muda. Selain itu, Raga Desa diharapkan dapat menciptakan keramaian dan mendorong aktivitas ekonomi. Pada tahun 2016, Kabupaten Pandeglang membangun 186 unit sarana olahraga desa yang meliputi lapangan sepak bola, lapangan bola voli, tenis meja, lapangan bulutangkis, dan lapangan futsal. Rencana pada tahun 2017 ini akan dibangun 150 unit sarana olahraga yang tersebar di desa-desa.
Biro Humas dan Kerjasama Kemendesa bersama Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Thursday, September 7, 2017

SURAT KUASA



SURAT  KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini  :
Nama lengkap                           : AOK AENGGRI
NIK                                            : 1605171408900002
Jenis Kelamin                            : Laki-laki
Tempat dan tanggal lahir           : Biaro Baru, 11-01-1992
Kewarganegaraan                     : Indonesia
A g a m a                                   : Islam
Pekerjaan                                  : Wiraswasta
Alamat                                       : Dusun II Desa Biaro Baru Kec. Karang Dapo
       Kab. Musi Rawas Utara

Dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama lengkap                           : FERI ZAMRANI, S.E
NIK                                            : 1605170207950004
Jenis Kelamin                            : Laki-laki
Tempat dan tanggal lahir           : Biaro Baru, 02-07-1995
Kewarganegaraan                     : Indonesia
A g a m a                                   : Islam
Pekerjaan                                  : Perangkat Desa
Alamat                                       : Dusun II Desa Biaro Baru Kec. Karang Dapo
       Kab. Musi Rawas Utara

Untuk mengurus pembuatan Akte Kelahiran anak saya  pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Musi Rawas Utara, dan segala resiko yang terjadi menjadi tanggung jawab saya selaku pemberi kuasa.

          Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

                                                                                                         Biaro Baru, 20 Juli  2017
Yang Menerima Kuasa,





FERI ZAMRANI, S.E







Yang Memberi Kuasa,





AOK AENGGRI










Mengetahui,
Kepala Desa Biaro Baru





( ………………………… )





SURAT PERNYATAAN HIBAH GLOBAL

SURAT PERNYATAAN HIBAH

Kami yang bertanda tangan dibawah ini ( Sebagai Pemberi Hibah ) atau Pihak ke  I ( satu ) dengan ini menyatakan bahwa memang benar kami telah melepaskan Tanah Hak Milik kami yang terletak di Lokasi  Sungai Bekum wilayah DUSUN IV DESA BIARO BARU dengan lebar 2 Meter dan menyerahkan kepada Kepala Desa Biaro Baru ( SYAHRUL JAUZI ) penerima Hibah atau Pihak ke II ( dua ) Atas Nama Pemerintah Desa Biaro Baru yang akan di guna kan untuk pembuatan jalan setapak/rapat beton, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atas hibah tanah ini, maka kami pihak pertama akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap akibat yang ditimbulkan dan tanpa melibatkan pihak kedua atau pihak-pihak lainnya.

Demikianlah surat pernyataan hibah ini dibuat dan ditanda tangani dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.

Biaro Baru, 02 Agustus 2017
Mengetahui,
Kepala Desa Biaro Baru
Pihak Ke II / Penerimah Hibah



( SYAHRUL JAUZI )


Yang Menyatakan / Pihak Pertama
Pemberi Hibah


1)    Arsi       (……………..)
2)    Syukur                        (……………..)

Saksi - saksi :
1.    Maskaro ( Kadus IV )       (……………..)
2.    Hariyadi                                                 (……………..)
3.    Arif Hidayatullah ( HIK )     (……………..)